balinesia

balinesia
pantai kuta

Jumat, 26 Desember 2014

Hukum Adat : Perkawinan tanpa Lamaran dan tanpa Pertunangan

di Indonesia ini ada beberapa corak perkawinan yang tidak didahului dengan proses lamaan/pertunangan. Corak perkawian tersebut kebanyakan ditemukan dalam persekutuan yang sifatnya patrilineal, tetap dalam persekutuan yang matrilineal dan parental(garis bapak-ibu) meskipun agak kurang terdapat juga.
Berikut ini daerah-daerah yang mengenal perkawinan tersebut : Lampung, Kalimantan, Bali dan Sulawesi Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar