Alat bukti surat adalah salah satu alat bukti yang disebutkan pada pasal 1866 KUHPer, berdasarkan literatur alat bukti surat ini dianggap sebagai alat bukti paling sempurna yang dimaksudkan kedudukanna lebih kuat jika dibanding alat bukti lainnya, tetapi tidak diketahui bahwa surat adalah suatu rangangkaian huruf yang mengandung arti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar