balinesia

balinesia
pantai kuta

Selasa, 13 Januari 2015

Hukum Tata Negara

PRESIDEN SELAKU KEPALA NEGARA
Memegang kekuasaan tertinggi atas :
1. Menyatakan perang
2. Mengangkat Duta, Komsul
3. Mengangkat Duta Negara Lain
4. Memberi Grasi, Abolisi, Rehabilitasi
5. Memberi Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan

PRESIDEN SELAKU KEPALA PEMERINTAHAN
Memegang kekuasaan atas :
1. Membentuk Kabinet
2. Mengangkat dan memperhentikan Menteri sebagai pembantu Presiden
3. Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
4. Melaksanakan APBN dan Program pembangunan
5. Melaksanakan Ketetapan MPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar