balinesia

balinesia
pantai kuta

Jumat, 26 Desember 2014

Hukum Adat : Perkawinan tanpa Lamaran dan tanpa Pertunangan

di Indonesia ini ada beberapa corak perkawinan yang tidak didahului dengan proses lamaan/pertunangan. Corak perkawian tersebut kebanyakan ditemukan dalam persekutuan yang sifatnya patrilineal, tetap dalam persekutuan yang matrilineal dan parental(garis bapak-ibu) meskipun agak kurang terdapat juga.
Berikut ini daerah-daerah yang mengenal perkawinan tersebut : Lampung, Kalimantan, Bali dan Sulawesi Selatan.

Apakah alat pembuktian surat-surat itu?..

Alat bukti surat adalah salah satu alat bukti yang disebutkan pada pasal 1866 KUHPer, berdasarkan literatur alat bukti surat ini dianggap sebagai alat bukti paling sempurna yang dimaksudkan kedudukanna lebih kuat jika dibanding alat bukti lainnya, tetapi tidak diketahui bahwa surat adalah suatu rangangkaian huruf yang mengandung arti.