balinesia

balinesia
pantai kuta

Jumat, 03 Oktober 2014

corak/ciri khas Hukum adat :

- Komunikal  artinya adanya komunikasi satu sama lain
- Religius artinya dalam hal mengatur dunia lahir dan batin harus selaras dan seimbang
   # batin (bersifat gaib) contohnya upacara adat yang sebagian besar dipercaya warga negara 
   # lahir (bersifat kenyataan) contohnya selapan (disebut juga Ritus  de Passage yang artinya pada saat  
      lahir  di tandai dengan fase-fase dimana sesuai ditandai)
-Sifat Konkrit artinya satunya perkataan dengan perbuatan dalam proses
 contohnya peminangan (lamaran dalam bahasa jawa) adanya peningset yang berupa kain, adanya cicin         
 agar tidak hilang yang kita miliki  
-Visual artinya segala sesuatu harus digambarkan dan disaksikan pihak ketiga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar