corak/ciri khas Hukum adat :
- Komunikal artinya adanya komunikasi satu sama lain
- Religius artinya dalam hal mengatur dunia lahir dan batin harus selaras dan seimbang
# batin (bersifat gaib) contohnya upacara adat yang sebagian besar dipercaya warga negara
# lahir (bersifat kenyataan) contohnya selapan (disebut juga Ritus de Passage yang artinya pada saat
lahir di tandai dengan fase-fase dimana sesuai ditandai)
-Sifat Konkrit artinya satunya perkataan dengan perbuatan dalam proses
contohnya peminangan (lamaran dalam bahasa jawa) adanya peningset yang berupa kain, adanya cicin
agar tidak hilang yang kita miliki
-Visual artinya segala sesuatu harus digambarkan dan disaksikan pihak ketiga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar