Apa domisili itu ?
penting domisili ialahh dalam hal :
a. dimana seseorang harus menikah
b. dimana seseorang harus dipanggil oleh pengadilan
c. pengadilan manakah yang berwenang terhadapa seseorang
saya membuat blog ini bertujuan untukk mengumpul semua mata pelajaran kuliah yang saya terima
balinesia
pantai kuta
Kamis, 23 Oktober 2014
Minggu, 05 Oktober 2014
Manusia mematuhi,melanggar, gagal mentaati hukum
1. Mengapa
manusia mematuhi hukum ?
a. Mematuhi karena suatu kebutuhan
b. Mematuhi karena kesadaran itu sendiri
c. Mematuhi karena adanya sanksi
d. Manusia adalah makhluk sosial
e. Manusia berpegang teguh pada teori yaitu:
- Teori kedaulatan tuhan
Bahwa
itu perintah tuhan dan hakikatnya manusia mentaati hukum sama dengan mentaati
tuhan
- Teori kedaulatan hukum
Mentaati
berarti dari perasaan hukum sebagian dari masyarakat, akibatnya tidak mengikuti
norma yang berlaku
- Teori kedaulatan negara
Seseorang
mentaati hukum karena kehendaknya, sementara negara mempunyai hak kekuasaan
sekaligus menyelenggarakan hukum
2.
Mengapa manusia melanggar hukum ?
a.
melanggar hukum karena tidak tahu hukum
contohnya : UU Pornografi banyak masyarakat
yang tidak tahu isi UU dan
sanksinya hal
ini kurangnya sosialisasi pemerintahan terkait UU, tetapi
justru baru ada
kasus yang mencuat pemerintahan tegas menjelaskan
detail UU
tersebut
b.
melanggar hukum karena kurangnya rasa ingin tahu masyarakat
hal ini banyak terjadi di masyarakat karena
disebabkan kebutuhan dan
kepentingan masyarakat yang cenderung memilih mengabaikan untuk hukum
c. melanggar hukum karena punya
kekuasaan/materi berlebih
d.melanggar hukum karena kesengajaan
(dolus)
dolus => kehendak yang disadari yang ditunjukkan untuk melakukan
pelanggaran
contoh : pasal 245 KUHPidana Pemalsuan mata Uang
3.Mengapa
manusia gagal mentaati hukum ?
a.
Penyalah gunaan hak
contoh : kasus korupsi di pemerintahaan
b.
Gagal karena terpaksa
contoh ; mencuri uang karena terpaksa untuk
makan
c.
Gagal karena Kelalaian
contoh : pasal 360 KUHP kelalaian
mengakibatkan orang lain luka berat
Jumat, 03 Oktober 2014
corak/ciri khas Hukum adat :
- Komunikal artinya adanya komunikasi satu sama lain
- Religius artinya dalam hal mengatur dunia lahir dan batin harus selaras dan seimbang
# batin (bersifat gaib) contohnya upacara adat yang sebagian besar dipercaya warga negara
# lahir (bersifat kenyataan) contohnya selapan (disebut juga Ritus de Passage yang artinya pada saat
lahir di tandai dengan fase-fase dimana sesuai ditandai)
-Sifat Konkrit artinya satunya perkataan dengan perbuatan dalam proses
contohnya peminangan (lamaran dalam bahasa jawa) adanya peningset yang berupa kain, adanya cicin
agar tidak hilang yang kita miliki
-Visual artinya segala sesuatu harus digambarkan dan disaksikan pihak ketiga
sejak kapan kah Adat menjadi Hukum Adat?......
semua itu tergantung dan melihat sikap dari penguasa apabila penguasa menjatuhkan suatu sikap atau keputusan bahw perkara itu maka kedudukannya tersebut menjadi hukum adat. yang intinya tergabung dari sikap penguasa suatu keputusan, dan juga semakin sering aturan itu ditegakkan semakin kuat pula aturan hukum adatnya.
- contoh yang masih berupa Adat :sanksi moral
- contoh yang masih berupa Hukum Adat : sanksi berat
Langganan:
Komentar (Atom)
