balinesia

balinesia
pantai kuta

Selasa, 13 Januari 2015

Hukum Tata Negara

PRESIDEN SELAKU KEPALA NEGARA
Memegang kekuasaan tertinggi atas :
1. Menyatakan perang
2. Mengangkat Duta, Komsul
3. Mengangkat Duta Negara Lain
4. Memberi Grasi, Abolisi, Rehabilitasi
5. Memberi Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan

PRESIDEN SELAKU KEPALA PEMERINTAHAN
Memegang kekuasaan atas :
1. Membentuk Kabinet
2. Mengangkat dan memperhentikan Menteri sebagai pembantu Presiden
3. Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
4. Melaksanakan APBN dan Program pembangunan
5. Melaksanakan Ketetapan MPR