balinesia

balinesia
pantai kuta

Senin, 29 Juni 2015

                                                            HAK-HAK ATAS TANAH



Ketentuan hak atas tanah sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 4 ayat 1,yaitu "Atas dasar hak menguasai dari negara atas tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi,yang disebut tanah,yang dapat diberikan kepada dan dipunya oleh orang-oran,baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum"
Menurut Soedikno Mertokusumo,wewenang yang dipunyai oleh pemegang hak atas tanah dibagi menjadi 2,yaitu :
1. Wewenang Umum
Yang sifatnya umum,yaitu wewenang menggunakan tanahnya,termaksuk tubuh bumi,air,ruang yang ada diatasnya sekedar diperlukkan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan hak atas tanah menurut UUPA dan Peraturan Hukum lainnya.
2. Wewenang Khusus
Yang sifatnya khusus,yaitu menggunakan tanahnya sesuai dengan macam hak atas tanahnya.
misalkan : Hak Milik (HM) kepentingan pertanian dan mendirikan rumah,Hak Guna Bangunan (HGB) hanya untuk mendirikan bangunan diatasnya yang bukan miliknya,Hak Guna Usaha (HGU) hanya untuk kepantingan perusahaan saja di bidang pertania,perikana,perkebunan.

MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH
1. Hak atas tanah yang bersifat tetap
Yaitu hak atsa tanah akan tetap ada pada UUPA masih berlaku atau belum dicabut dengan Undang-Undang yang baru.
2. Hak atas tanah yang akan diteteapkan Undang-undang
Yaitu tanah yang akan lahir kemudian,yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang
3. Hak atas tanah yang bersifat sementara
Yaitu tanah dengan waktu yang singkat akan dihapus karena mengandung sifat-sifat pemerasan,feodal dan bertentangan dengan jiwa UUPA

SEGI ASAL HAK ATAS TANAH
1. Hak atas tanah yang bersifat primer
Yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah negara.
2. Hak atas tanah yang bersifat sekunder
Yaitu hak ats tanah yang bersasal dari dari tanah pihak lain.

H A K   M I L I K
Hak Milik menurut Pasal 20 ayat 1 UUPA adalah :
- Hak turun-temurun artinya tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup,dan bila meninggal dunia maka dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya selama memenuhi subyek hukum
- Hak terkuat artinya lebih kuat dibanding hak ats tanah lainnnya,tidak mempunyai batas waktu,mudah dipertahankan,tidak mudah dihapus.
- Hak terpenuh artinya memberikan wewenang kepada pemiliknya paling luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain.

- Subyek Hak Milik 
a. Perseorangan (Warga Negara Indonesia)
b. Badan Hukum
- Terjadinya Hak Milik
a. Terjadi menurut Hukum Adat.
b. Terjadi karena penetapan pemerintah.
c. Terjadi karena ketentuan Undang-Undang

- Penggunaan Hak Milik oleh bukan pemiliknya
a. Hak Milik dibebani dengan Hak Guna Bangunan
b. Hak Milik dibebani dengan Hak Pakai
c. Hak sewa untuk bangunan
d. Hak Gadai
e. Hak Usaha bagi hasil
f. Hak menumpang
g. Hak sewa tanah pertanian


Selasa, 13 Januari 2015

Hukum Tata Negara

PRESIDEN SELAKU KEPALA NEGARA
Memegang kekuasaan tertinggi atas :
1. Menyatakan perang
2. Mengangkat Duta, Komsul
3. Mengangkat Duta Negara Lain
4. Memberi Grasi, Abolisi, Rehabilitasi
5. Memberi Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan

PRESIDEN SELAKU KEPALA PEMERINTAHAN
Memegang kekuasaan atas :
1. Membentuk Kabinet
2. Mengangkat dan memperhentikan Menteri sebagai pembantu Presiden
3. Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
4. Melaksanakan APBN dan Program pembangunan
5. Melaksanakan Ketetapan MPR

Jumat, 26 Desember 2014

Hukum Adat : Perkawinan tanpa Lamaran dan tanpa Pertunangan

di Indonesia ini ada beberapa corak perkawinan yang tidak didahului dengan proses lamaan/pertunangan. Corak perkawian tersebut kebanyakan ditemukan dalam persekutuan yang sifatnya patrilineal, tetap dalam persekutuan yang matrilineal dan parental(garis bapak-ibu) meskipun agak kurang terdapat juga.
Berikut ini daerah-daerah yang mengenal perkawinan tersebut : Lampung, Kalimantan, Bali dan Sulawesi Selatan.

Apakah alat pembuktian surat-surat itu?..

Alat bukti surat adalah salah satu alat bukti yang disebutkan pada pasal 1866 KUHPer, berdasarkan literatur alat bukti surat ini dianggap sebagai alat bukti paling sempurna yang dimaksudkan kedudukanna lebih kuat jika dibanding alat bukti lainnya, tetapi tidak diketahui bahwa surat adalah suatu rangangkaian huruf yang mengandung arti.

Kamis, 23 Oktober 2014

Apa domisili itu ?

penting domisili ialahh dalam hal :
a. dimana seseorang harus menikah
b. dimana seseorang harus dipanggil oleh pengadilan
c. pengadilan manakah yang berwenang terhadapa seseorang


Minggu, 05 Oktober 2014

Manusia mematuhi,melanggar, gagal mentaati hukum

1. Mengapa manusia mematuhi hukum ?

a.    Mematuhi karena suatu kebutuhan
b.    Mematuhi karena kesadaran itu sendiri
c.    Mematuhi karena adanya sanksi
d.    Manusia adalah makhluk sosial
e.    Manusia berpegang teguh pada teori yaitu:
-      Teori kedaulatan tuhan
Bahwa itu perintah tuhan dan hakikatnya manusia mentaati hukum sama dengan mentaati tuhan
-      Teori kedaulatan hukum
Mentaati berarti dari perasaan hukum sebagian dari masyarakat, akibatnya tidak mengikuti norma yang berlaku  
-      Teori kedaulatan negara
Seseorang mentaati hukum karena kehendaknya, sementara negara mempunyai hak kekuasaan sekaligus menyelenggarakan hukum


2. Mengapa manusia melanggar hukum ?
            a. melanggar hukum karena tidak tahu hukum
               contohnya : UU Pornografi banyak masyarakat yang tidak tahu isi UU dan
                           sanksinya hal ini kurangnya sosialisasi pemerintahan terkait UU, tetapi
                                justru baru ada kasus yang mencuat pemerintahan tegas menjelaskan
                                detail UU tersebut 
            b. melanggar hukum karena kurangnya rasa ingin tahu masyarakat
                hal ini banyak terjadi di masyarakat karena disebabkan kebutuhan dan
     kepentingan masyarakat yang cenderung memilih mengabaikan untuk hukum
c. melanggar hukum karena punya kekuasaan/materi berlebih
d.melanggar hukum karena kesengajaan (dolus)
   dolus => kehendak yang disadari yang ditunjukkan untuk melakukan pelanggaran
  contoh : pasal 245 KUHPidana Pemalsuan mata Uang

3.Mengapa manusia gagal mentaati hukum ?
            a. Penyalah gunaan hak
                contoh : kasus korupsi di pemerintahaan
            b. Gagal karena terpaksa
                contoh ; mencuri uang karena terpaksa untuk makan
            c. Gagal karena Kelalaian
               contoh : pasal 360 KUHP kelalaian mengakibatkan orang lain luka berat

Jumat, 03 Oktober 2014

corak/ciri khas Hukum adat :

- Komunikal  artinya adanya komunikasi satu sama lain
- Religius artinya dalam hal mengatur dunia lahir dan batin harus selaras dan seimbang
   # batin (bersifat gaib) contohnya upacara adat yang sebagian besar dipercaya warga negara 
   # lahir (bersifat kenyataan) contohnya selapan (disebut juga Ritus  de Passage yang artinya pada saat  
      lahir  di tandai dengan fase-fase dimana sesuai ditandai)
-Sifat Konkrit artinya satunya perkataan dengan perbuatan dalam proses
 contohnya peminangan (lamaran dalam bahasa jawa) adanya peningset yang berupa kain, adanya cicin         
 agar tidak hilang yang kita miliki  
-Visual artinya segala sesuatu harus digambarkan dan disaksikan pihak ketiga