Ketentuan hak atas tanah sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 4 ayat 1,yaitu "Atas dasar hak menguasai dari negara atas tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi,yang disebut tanah,yang dapat diberikan kepada dan dipunya oleh orang-oran,baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum"
Menurut Soedikno Mertokusumo,wewenang yang dipunyai oleh pemegang hak atas tanah dibagi menjadi 2,yaitu :
1. Wewenang Umum
Yang sifatnya umum,yaitu wewenang menggunakan tanahnya,termaksuk tubuh bumi,air,ruang yang ada diatasnya sekedar diperlukkan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan hak atas tanah menurut UUPA dan Peraturan Hukum lainnya.
2. Wewenang Khusus
Yang sifatnya khusus,yaitu menggunakan tanahnya sesuai dengan macam hak atas tanahnya.
misalkan : Hak Milik (HM) kepentingan pertanian dan mendirikan rumah,Hak Guna Bangunan (HGB) hanya untuk mendirikan bangunan diatasnya yang bukan miliknya,Hak Guna Usaha (HGU) hanya untuk kepantingan perusahaan saja di bidang pertania,perikana,perkebunan.
MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH
1. Hak atas tanah yang bersifat tetap
Yaitu hak atsa tanah akan tetap ada pada UUPA masih berlaku atau belum dicabut dengan Undang-Undang yang baru.
2. Hak atas tanah yang akan diteteapkan Undang-undang
Yaitu tanah yang akan lahir kemudian,yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang
3. Hak atas tanah yang bersifat sementara
Yaitu tanah dengan waktu yang singkat akan dihapus karena mengandung sifat-sifat pemerasan,feodal dan bertentangan dengan jiwa UUPA
SEGI ASAL HAK ATAS TANAH
1. Hak atas tanah yang bersifat primer
Yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah negara.
2. Hak atas tanah yang bersifat sekunder
Yaitu hak ats tanah yang bersasal dari dari tanah pihak lain.
H A K M I L I K
Hak Milik menurut Pasal 20 ayat 1 UUPA adalah :
- Hak turun-temurun artinya tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup,dan bila meninggal dunia maka dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya selama memenuhi subyek hukum
- Hak terkuat artinya lebih kuat dibanding hak ats tanah lainnnya,tidak mempunyai batas waktu,mudah dipertahankan,tidak mudah dihapus.
- Hak terpenuh artinya memberikan wewenang kepada pemiliknya paling luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain.
- Subyek Hak Milik
a. Perseorangan (Warga Negara Indonesia)
b. Badan Hukum
- Terjadinya Hak Milik
a. Terjadi menurut Hukum Adat.
b. Terjadi karena penetapan pemerintah.
c. Terjadi karena ketentuan Undang-Undang
- Penggunaan Hak Milik oleh bukan pemiliknya
a. Hak Milik dibebani dengan Hak Guna Bangunan
b. Hak Milik dibebani dengan Hak Pakai
c. Hak sewa untuk bangunan
d. Hak Gadai
e. Hak Usaha bagi hasil
f. Hak menumpang
g. Hak sewa tanah pertanian